Prioritas Keselamatan Jalan

Posted by Indigkom Wednesday, October 26, 2016 0 comments
Prioritas Keselamatan Jalan - Populasi jumlah kendaraan bermotor yang semakin hari terus meningkat namun hanya dibarengi rendahnya kesadaran pengendara pada keselamatan dan disiplin mengakibatkan kemacetan, kecelakaan di jalan raya, serta kesemerawutan.

Setiap hari dapat kita jumpai sejumlah kecelakaan yang tidak sedikit merenggut korban jiwa ataupun tidak. Hal tersebut sangat memprihatinkan. Kemudahan mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM terlebih diperoleh dengan cara yang ilegal dituding menjadi salah satu dari sekian banyak penyebab kecelakaan, kemacetan, dan kesemerawutan dijalan raya.

9 Skala Prioritas Keselamatan Jalan


Menurut Korps Lantas Kepolisian Republik Indonesia via NTMC Korlantas Polri, tiap pengguna jalan wajib memperhatikan dan melaksanakan sedikitnya 9 Skala Prioritas Keselamatan Jalan:
  • Mempergunakan sabuk keselamatan atau seatbelt pada mobil, serta menggunakan helm Standar Nasional Indonesia atau SNI bagi pengendara sepeda motor dan juga penumpangnya
  • Mempergunakan kaca spion dengan lengkap
  • Penerangan kendaraan bermotor lengkap serta berfungsi dengan baik
  • Sepeda motor menghidupkan lampu pada siang hari
  • Patuhi batas wajar kecepatan (didalam kota 50 km/jam, diluar kota 80 km/jam, di pemukiman atau keramaian 25km/jam, di jalan bebas hambatan 100 km/jam)
  • Kurangi kecepatan ketika mendekati persimpangan
  • Jenis kendaraan Sepeda motor, kendaraan berat, serta kendaraan lambat, mempergunakan jalur kiri
  • Patuhilah dan disiplin pada ketentuan serta tata cara berlalu lintas ketika memasuki jalan utama, menyalip, membelok/berbalik arah, dan penggunaan lampu sein
  • Patuhi semua rambu, atau marka jalan, serta peraturan lalu lintas

0 comments:

Post a Comment