Penyebab Klaim Asuransi Ditolak

Posted by Indigkom Friday, December 23, 2016 0 comments
Penyebab Klaim Asuransi Ditolak - Pada umumnya nasabah asuransi menyepelekan membaca pada saat diberikan klausul ketika pertama kali teken perjanjian. Hal tersebut menyebabkan ketika melakukan klaim asuransi, dapat ditolak oleh perusahaan asuransi yang mereka percaya.

Setiap pemilik dari polis asuransi semestinya memahami dengan benar. Meskipun memerlukan waktu guna memahami syarat yang tertulis. Harus diketahui, syarat tersebut ditulis dengan memakai bahasa hukum yang kadang sulit dimengerti banyak orang.

Supaya pengetahuan Anda mengenai asuransi lebih luas, berikut ini ada beberapa penyebab klaim asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi:

Faktor Penyebab Klaim Asuransi Ditolak

Penyebab Klaim Asuransi Ditolak (Sumber Gambar : EverQuote)

Batas waktu

Harus dipahami, klaim dari polis asuransi bisa tertunda dan juga ditolak apabila pengurusan klaim melebihi jangka waktu yang telah ditentukan pada polis. Asuransi tentunya selalu menyertakan jangka waktu tertentu pada pengurusan klaim. Umumnya dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 jam.

Dokumen pengemudi tidak lengkap

Pemilik dari polis asuransi wajib mempunyai dokumen lengkap. Seperti foto kopi polis asuransi, foto kopi SIM dan juga STNK dan tentunya formulir pengajuan klaim. Tidak cuma itu saja, pemilik asuransi juga wajib menyertakan surat keterangan dari pihak polisi jika kendaraan mengalami kerusakan yang berat.

Pengemudi melakukan pelanggaran hukum

Jika asuransi yang dipilih berjenis comprehensive, kemudian mobil pemiliknya mengalami kecelakaan dikarenakan pemilik tersebut mengemudi mobil secara agresif atau melanggar peraturan lalu lintas. Tindakan seperti itu tentu menyebabkan klaim ditolak. Begitu pula jika pemilik polis tidak membawa SIM pada saat berkendara, parkir pada sembarang tempat dan juga dalam pengaruh alkohol atau minuman keras pada saat mengemudi.

Area kejadian tidak termasuk ke dalam kontrak

Terdapat polis asuransi yang menyantumkan klausul mengenai area atau wilayah pada kesepakatan. Klaim cuma bisa diterima apabila insiden tersebut terjadi pada wilayah-wilayah tertentu. 

Tidak melapor tambahan aksesoris

Para pemilik mobil yang mempunyai asuransi harus melapor pada perusahaan asuransi bila ingin menambah sejumlah aksesoris mobil, berikut lampiran dari nilai pertanggungan aksesoris tersebut. Hal tersebut harus dilakukan agar bila terjadi klaim aksesoris tersebut bisa di cover oleh perusahaan asuransi.

Pada penambahan NSA atau Non Standard Accessories, akan dikenakan rate yang sama seperti yang dikenakan di kendaraan dan juga akan dikalikan dengan nilai NSA tersebut guna memperoleh nilai premi yang harus ditambahkan. Penambahan dari premi tersebut sebatas sisa pada periode yang belum berjalan.

Kerusakan terjadi pada awal sebelum mobil diasuransikan

Untuk hal ini, perlu dilakukan survei serta foto untuk bukti. Jika sebelum diasuransikan mobil telah mengalami kerusakan, maka hal tersebut tidak bisa diklaim.

Polis tidak pada masa tunggu

Masa tunggu pada asuransi bisa diartikan periode tertentu setelah polis diterbitkan. Biaya dari klaim kendaraan tersebut tertanggung dan tidak dijamin oleh polis. Umumnya masa tunggu tersebut mencapai 1 bulan setelah nasabah menandatangani klausul.

Kerusakan karena disengaja

Hal yang seperti ini sering dilakukan oleh para pemilik kendaraan supaya bisa mengajukan klaim. Umumnya pemilik akan dengan sengaja menabrakkan mobil pada kendaraan lain ataupun memukul agar kendaraannya penyok. Hal seperti ini tentunya tidak bisa diklaim. Termasuk saat sengaja melintasi banjir yang menyebabkan mobil mogok karena mesin mobil kemasukan air.

Polis sedang tidak aktif atau lapse

Dalam beberapa kasus, polis asuransi akan berada dalam keadaan yang tidak aktif. Kondisi tersebut disebut dengan istilah lapse. Apabila dijumpai hal tersebut, perusahaan asuransi mobil tidak akan membayarkan klaim asuransi yang diajukan oleh pemilik.

0 comments:

Post a Comment