Tindakan Penyitaan Terhadap Kendaraan

Posted by Indigkom Friday, July 15, 2016 0 comments
Tindakan Penyitaan Terhadap Kendaraan - Satuan Kepolisian lalu lintas yang melakukan tindakan, biasanya melakukan penyitaan SIM pengemudi yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas di jalan. Tidak hanya melakukan penyitaan terhadap SIM saja yang dilakukan oleh petugas SATLANTAS, namun ada juga yang melakukan penyitaan terhadap STNK atau menyita kendaraannya secara langsung.

Tindakan tersebut tentunya mempunyai payung hukum yang kuat dan jelas seperti dituangkan dalam Undang-undang tahun 2009 nomor 22, diterangkan beberapa kewenangan SATLANTAS POLRI terhadap penyitaan. Keterangan tersebut ada didalam Ayat 1 hurup D Pasal 260, berikut adalah keterangan pasal Tersebut.


“Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindakan pidana, Penyidik atau petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan memiliki kewenangan melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi(SIM), Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti".

Lantas, kenapa pada akhirnya pihak SATLANTAS POLRI menyita kendaraan si pengemudi yang melanggar ?  Keterangannya ada di Peraturan Pemerintah RI Tahun 2012 Nomor 80, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Ayat 6 Pasal 32.

Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dilakukan jika:
  • Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
  • Pengemudi tidak membawa/memiliki Surat Izin Mengemudi(SIM).
  • Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
  • Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
  • Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.


Seperti itulah penjelasan mengapa SATLANTAS POLRI melakukan tindakan penyitaan terhadap kendaraan.

0 comments:

Post a Comment