Fakta Mengenai Asuransi Kendaraan Yang Wajib Diketahui

Posted by Indigkom Friday, August 18, 2017 0 comments
Fakta Mengenai Asuransi Kendaraan Yang Wajib Diketahui - Perkembangan hidup pada masyarakat pada jaman modern yang semakin maju tentunya juga meningkatkan kebutuhan hidup mereka. Semisal peningkatan dari jumlah kendaraan baik itu mobil maupun sepeda motor yang dimiliki setiap individu guna mendukung aktivitas keseharian. Bertambahnya angka kendaraan pun mengakibatkan semakin padatnya volume jalanan terutama pada kota-kota besar. Hal tersebut pun mempengaruhi angka kecelakaan yang terus mengalami peningkatan di setiap tahunnya. 

Para pengendara mungkin saja sudah sangat berhati-hati saat berada di jalan. Dari mulai patuh terhadap rambu lalu lintas, menjaga kecepatan, sampai menghormati para pengendara lain. Namun, kecelakaan tetap saja bisa terjadi dikarenakan keteledoran pada orang lain. Hal tersebutlah yang menjadikan pentingnya perlindungan dengan maksimal pada para pengendara di jalanan. 

Salah satu metode guna melindungi diri dengan cukup maksimal untuk para pengendara yang dapat dilakukan adalah dengan mempunyai asuransi. Untuk para pengendara mobil, bisa dengan mempunyai polis asuransi kendaraan untuk mobilnya, Anda dapat lebih siap serta tenang ketika menghadapi sejumlah risiko yang dapat menimpa ketika sedang melaju di jalan raya. Mengajukan permohonan asuransi sekarang ini tidak perlu ribet dikarenakan dapat dilakukan via online.

Fakta Mengenai Asuransi Kendaraan Yang Wajib Diketahui

Fakta Mengenai Asuransi Kendaraan Yang Wajib Diketahui (Sumber Gambar : flickr)
Untuk Anda yang belum mempunyai asuransi kendaraan khususnya mobil, kenalilah terlebih dulu 2 jenis asuransi mobil yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, yakni All Risk serta Total Loss Only. Ingin mengetahui perbedaanya? Berikut di bawah ini adalah fakta-fakta mengenai Asuransi kendaraan yang wajib diketahui : 

Premi Asuransi

Premi asuransi merupakan biaya yang wajib dibayarkan saat pengalihan risiko yang kemungkinan besar dapat menimpa kendaraan terhadap pihak yang mengeluarkan polis asuransi. Nilai dari premi yang ditawarkan pada setiap perusahaan asuransi bisa saja berbeda-beda sesuai pada ketentuan masing-masing. 

Walaupun menginginkan cakupan perlindungan yang terbaik pada mobil yang dimiliki, tetapi besaran dari premi tetaplah harus sesuai pada kemampuan. Perhatikanlah nilai premi yang dirasa cukup murah dan mempunyai daya cover atau cakupan pertanggungan asuransi yang dirasa cukup lengkap. 

Pengaturan dari nilai premi di perusahaan asuransi di Republik Indonesia diatur oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berdasar wilayah Indonesia serta kategori harga. Wilayah Indonesia 1 mencakup daerah-daerah di pulau Sumatera, wilayah Indonesia 2 mencakup daerah di Jabodetabek, Banten, serta beberapa kawasan provinsi Jawa Barat. Sedangkan untuk wilayah Indonesia 3 mencakup daerah-daerah Jateng, Jatim, Bali, beberapa provinsi yang berada di pulau Kalimantan, pulau Sulawesi, Nusa Tenggara serta Papua.

Asuransi kendaraan All Risk mempunyai nilai premi dengan jaminan semua kerugian baik itu yang disebabkan kecelakaan, pencurian kendaraan, sampai kerusakan mobil lainnya semisal terserempet kendaraan lain ataupun kejadian lain yang dapat menyebabkan sejumlah kerusakan pada mobil. Contoh untuk produk asuransi yang dapat menjadi referensi yakni asuransi all risk Adira. 

Besaran dari nilai premi pada asuransi kendaraan sendiri telah ditetapkan sesuai ketentuan OJK di tahun 2015. Asuransi TLO tentunya mempunyai nilai premi yang ringan bila dibandingkan dengan jenis asuransi All Risk. Nilai dari asuransi sendiri diperhitungkan berdasarkan pada harga mobil. Asuransi TLO cuma melakukan perlindungan kerugian besar semisal kerugian yang diakibatkan pencurian serta kerusakan parah yang diakibatkan oleh kecelakaan. Nilai dari preminya pun sudah ditentukan sesuai pada wilayah Indonesia. 

Perlindungan yang Diberikan Oleh Pihak Asuransi

Bila Client memilih asuransi All Risk, kerugian yang ditanggung merupakan semua risiko yang kemungkinan besar dapat menimpa mobil client. Cover dari asuransi tidak menghitung seberapa besar nilai dari kerusakan ataupun kehilangan mobil yang sudah dialami. 

Umumnya perusahaan-perusahaan asuransi memberikan cakupan perlindungan kerugian yang mungkin cuma sebagian ataupun keseluruhan pada mobil yang mungkin saja dialami. Semisal tertimpa benda-benda berat, pencurian, kebakaran perbuatan jahat beberapa oknum yang tak bertanggung jawab, tabrakan, serta berbagai kecelakaan lalu lintas lain. 

Ada pun perluasan jaminan yang dicover oleh asuransi All Risk yang mencakup kerusakan dikarenakan banjir, kerusakan dikarenakan terperangkap aksi rusuh, ataupun kehilangan kendaraan. Asuransi jenis All Risk pun memberikan pertanggungjawaban pada pihak ketiga jika pengendara mobil menabrak pengemudi lain. Contoh perusahaan asuransi yang menawarkan perluasan semacam ini adalah perusahaan asuransi kendaraan Garda Oto dari Astra. 

Sementara itu, jenis asuransi TLO cuma dapat menjamin risko kehilangan ataupun kerusakan pada mobil dengan minimal kerusakan 75% sehingga kendaraan yang diasuransikan tidak bisa digunakan lagi. Pihak asuransi cuma memberikan penggantian dana perbaikan bila ditemukan kerusakan yang parah, tetapi sama sekali tak meng-cover jika yang ditemukan adalah kerusakan kecil dengan nilai kurang dari 75%. 

Cakupan perlindungan yang tak menyeluruh tersebutlah yang menjadikan nilai premi asuransi TLO ini tidaklah sebesar jenis asuransi All Risk. Tetapi, bila memang budget yang dipunya tidaklah terlalu besar, jenis asuransi TLO dapat menjadi pilihan dengan perhatian haruslah berhati-hati selama berkendara. 

Demikianlah sejumlah fakta mengenai asuransi kendaraan yang wajib untuk diketahui. Pastikanlah Anda memilih jenis asuransi yang dirasa tepat dan sesuai dengan kebutuhan serta budget yang dimiliki.

0 comments:

Post a Comment